Uang Kembalian Diganti Permen, Pedagang Bisa Didenda Rp 200 Juta

ILUSTRASI-detik.com-

"Tapi ada juga pengecualian, untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis," jelasnya, senapas dengan bunyi pasal 23 ayat (2) UU Mata Uang, Minggu, 20 Oktober 2024.

Lebih detail lagi, Kapolres bilang, penggunaan rupiah sebagai mata uang resmi di Indonesia sudah diatur dalam Bab V Pasal 21. 

BACA JUGA:Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Pemprov Bengkulu Bantu Ratusan Timbangan Untuk Pedagang

BACA JUGA:Pedagang Ternak Diminta Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Dalam ayat ayat (1), menegaskan uang rupiah digunakan untuk setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; 

dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan pengecualiannya (ayat 2,red), lanjut dia, tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 

Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembiayaan internasional.

"Maka sudah menjadi kewajiban, dalam transaksi di luar yang dikecualikan harus menggunakan rupiah. Konversi rupiah, lebih-lebih yang dilakukan secara sepihak patut diduga pelanggaran pidana," tegasnya. 

BACA JUGA: Pedagang Diminta Tidak Pakai Timbangan Plastik

BACA JUGA:Harga Cabai Makin Pedas, Pedagang Lotek Menjerit. Segini Harga Perkilogram...

Rumusan unsur pidana terhadap UU Mata Uang ini, terus Kapolres, didetilkan di Pasal 33 huruf a sampai dengan c dengan unsur pidananya yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1), bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam; 

setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terancam pidana penjara dan denda. 

"Ancamannya pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tegasnya. 

Tak hanya itu saja, manajemen niaga turut menjadi obyek dari regulasi lainnya. Salah satunya soal Perlindungan Konsumen. 

BACA JUGA:DTPHP Bengkulu Utara Keluarkan Surat Edaran untuk Pedagang Ternak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan