Kans Gerbong Mutasi di Tubuh Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. -Dok Kemenpora RI-
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Fokus Kerja Konsolidatif, Netralitas Polri Jadi Prinsip
BACA JUGA:67 Kapolres Dirotasi Oleh Kapolri, Berikut Daftarnya
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.