Kans Gerbong Mutasi di Tubuh Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. -Dok Kemenpora RI-

Perpres 122/2024 ini pun menandai peralihan fungsi Polri di bidang Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, lahirnya Kortastipidkor Polri, kasus-kasus korupsi nantinya tidak lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.

Adapun penegasan fungsi Bareskrim sebagaimana diterangkan dalam Pasal 20 Perpres 122 Tahun 2024 yakni pada ayat (1) Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri;

Tugas-tugasnya dijelaskan dalam ayat (2) yakni mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. 

BACA JUGA:Inklusivitas di Polri: Kisah Sukses Penyandang Disabilitas dalam Rekrutmen Bintara

BACA JUGA: Kapolri Beri Delapan Arahan pada Rapim Polri 2024

Bareskrim, terus ayat (5) menjelaskan, terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat dan 4 (empat) biro. 

Sementara, fungsi Kortastipidkor dijelaskan pada Pasal 20A ayat (1) yakni "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri. 

Beralihnya penanganan Tindak pidana korupsi di tubuh Polri yang sebelumnya tergabung dalam Bareskrim, pasca lahirnya Kortastipidkor ini, dilakukan penyesuaian tepatnya pada Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:  

ayat (2) "Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

BACA JUGA: TNI/Polri Patroli Titik Rawan, Ciptakan Kamtibmas yang Sejuk

BACA JUGA:Penerimaan Bintara dan Tamtama Polri 2024, Kapolsek Lakukan Ini...

ayat (3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

ayat (4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.

ayat (5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.

Pasal 20A Khusus Soal Kortastipidkor 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan