Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Ada 11 desa yang akan menggelar Pilkades, karena masa jabatan kadesnya berakhir pada tahun tersebut yakni di bulan-bulan Oktober," terangnya.
Data dibaca RU, kesebelas titik Pilkades itu, menyebar mulai dari wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur yakni Desa Lubuk Sahung yang kini dijabat oleh Kadi Ismanto.
BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru
BACA JUGA: Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara
Kecamatan Giri Mulya yakni Desa Suka Mulya yang kini masih dijabat Nirmi; Kecamatan Lais Desa Dusun Raja yang kini masih dijabat Suroyo; Kecamatan Batik Nau, Desa Durian Amparan yang kini masih dijabat Ade Indra Gunawan;
Kecamatan Ketahun, Desa Urai yang kini masih dijabat Nodi Haryanda; Kecamatan Napal Putih, Desa Gembung Raya yang kini masih dijabat oleh Suparno;
Kecamatan Air Besi, Talang Renah yang kini masih dijabat oleh Sarmannadi, selanjutnya Desa Sungai Pura yang kini masih dijabat Yusmandi; Kecamatan Air Napal, Desa Pasar Bembah yang kini masih dijabat Medi Safroni serta Desa Lubuk Tanjung yang kini dijabat Rudi Agustri;
Kecamatan Air Padang, Desa Teluk Ajang yang kini masih dijabat Lihusdin dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Desa Karya Jaya yang kini masih dijabat Waskito.
BACA JUGA: Tanpa Musdes, Pelantikan PAW Kades Berangan Mulya Dinilai Tak Prosedural
BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri
"Kesebelas kades tersebut, dilantik sejak 23 Oktober 2019," terangnya.
Mekanisme Teknis Pilkada PAW
Pilkades PAW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Secara umum, memiliki tiga tahapan sebagaimana diterang pada Pasal 47D yang meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan.
Pada huruf (2) menerangkan, tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD yang Mengalami Kekosongan