Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pergeseran waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak ke tahun 2025. Juga bakal dibarengi pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Beberapa desa yang menggelar Pilkades khusus itu, semisal pada desa-desa yang kades definitifnya tidak lagi menjabat, lantaran berbagai hal, salah satunya terjerat hukum dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mereka yang mulai mengincar posisi kades, sudah pasti mempersiapkan diri. Utamanya, menjadi penjelasan regulasi, agar proses yang berkejar waktu itu, tidak kemudian meninggalkan persoalan di kemudian hari, lantaran kesalahan administratif, teknis atau pun mekanismenya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat,SSTP,MM, mengatakan penjabat kades, akan melaksanakan tugas hingga terpilihnya kepala desa definitif, dalam pilkades serentak yang akan digelar 2025.
BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Desa Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD yang Mengalami Kekosongan
Ada juga desa yang akan menggelar pemilihan kadesnya, tanpa melalui pilkades serentak, tapi melalui Pilkades Pergantian Antar Waktu atau PAW yang memang diatur dalam mekanisme.
"Pilkades PAW ini, dilakukan karena masa jabatan kades yang kosong karena beberapa hal yang diatur regulasi, masih lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Dia menerangkan, Bupati Ir H Mian, meminta agar proses tindak lanjut sebagaimana turut ditegasi oleh Mendagri dalam suratnya Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa, segera dilakukan.
"Dari total 187 desa yang dilakukan pengukuhan kembali, menyikapi perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, turut mempengaruhi peta rencana pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II tahun 2025," ujar Rahmat Hidayat, kemarin.
BACA JUGA:Usulan PAW Anggota BPD Harus Melalui Tahapan Ink
BACA JUGA:DPMD Matangkan Persiapan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun dan PAW Kades
Sebelumnya, lanjut dia, desain rencana Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2025 di daerah ini, akan digelar pada 32 desa di daerah.
Namun setelah dilakukan penyelarasan kebijakan baru berdasarkan UU Desa terbaru, gelombang pilkades berikutnya adalah bagi mereka yang dilantik pada bulan Oktober 2019.