Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Usulan PAW Anggota BPD Harus Melalui Tahapan Ink

a. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan; 

b. pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;

c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;

d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;

BACA JUGA:DPMD Matangkan Persiapan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun dan PAW Kades

BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru

e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

f. penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.

Pelaksana atau subyek-subyek saat Pilkades khusus itu, diterang pula pada Pasal 47C ayat (1); Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala Desa antar waktu. 

Kemudian pada ayat (2) menjelaskan, penyaringan bakal calon kepala Desa menjadi calon kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.

BACA JUGA: Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara

BACA JUGA: Tanpa Musdes, Pelantikan PAW Kades Berangan Mulya Dinilai Tak Prosedural

Selanjutnya pada ayat (3) Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan. 

Bagaimana mekanisme seleksi tambahan itu? teknisnya diterangkan pada ayat (4) yang menegasi, seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan