Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa; b. tingkat pendidikan; dan/atau c. persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota.

Kemudian pada ayat (5), manakala calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.

Langkah antisipatif, menyikapi hal-hal yang dimungkinkan terjadi, salah satunya ditegas pada ayat (6) yang menerangkan; dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan musyawarah Desa pemilihan kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan