Pjs Bupati Diberi Kewenangan Memberhentikan dan Memutasi ASN

Pjs Bupati Mukomuko. M Rizon, SHut, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

Kendati demikian, pihaknya akan tetap bekerja sesuai kotidor dan kewenangan sebagai Pjs Bupati. Dan ia juga meminta kepada seluruh ASN agar tetap bekerja secara maksimal.

Dengan begitu, diharapkannya proses pemerintahan dapat lebih baik.

BACA JUGA:Tiga ASN di Mukomuko Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BACA JUGA:Pemkab Bakal Sekolahkan ASN Dokter Umum Jadi Dokter Spesialis

"Mudah-mudahan saja tidak seluruh ASN tetap semangat bekerja untuk melayani masyarakat. Dan mudah-mudahan saja tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN agar ASN dapat terhindar dari jeratan sanksi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan