RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Kabupaten Bengkulu Utara, tercatat sudah diikuti oleh 1.679 unit kendaraan roda 4. Catatan realisasi pembayaran pajak selama pemutihan 2023, klaster kendaraan roda empat di daerah, khusus jumlah truk mencapai ribuan unit.
Diketahui, Bengkulu Utara sendiri merupakan salah satu basis aktivitas jumlah kendaraan angkutan, lantaran banyaknya areal tambang hingga perkebunan perusahaan maupun perorangan.
Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, UPTD PPD atau Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, S.I.Kom, MAP, kepada RU menyampaikan, realisasi pajak selama program pemutihan pajak kendaraan yang masih berjalan hingga akhir November tahun 2024, realisasinya sudah di angka Rp 4.898.861.000.
"Realisasi tersebut, terdiri dalam R2 : 6.540 unit dan R4 1.679 unit. Jadi, total ada 8.219 unit kendaraan di daerah ini yang mengikuti program pemutihan," Marsudi menjabarkan, torehan pajak periode hingga 23 September 2024.
BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam
Untuk diketahui, jumlah unit kendaraan di Provinsi Bengkulu sendiri mencapai 1.256.144 unit. Jumlah tersebut, termasuk kendaraan dinas alias pelat merah.
Base data jumlah kendaraan khusus di kabupaten Bengkulu Utara saja, terangnya lagi, mencapai 192.378 unit. Tapi Marsudi, tak menggamblang detil rinciannya seperti kendaraan roda 2, roda 4 dengan ragam jenisnya mulai dari jenis pick up, minibus, truk bahkan tronton.
Pantauan RU, seperti di ruas Lubuk Durian-Kerkap, kerap ditemui armada-armada bongsor pengangkut muatan dengan tonase tinggi.
Khusus jenis truk saja, diperkirakan jumlahnya mencapai 1.200-an unit lebih ada di daerah ini. Belum lagi, keberadaan angkutan gede yang menggunakan nomor polisi luar daerah, disinyalir menjadi jejak nakal pengusaha alih-alih menghindari pajak daerah.
BACA JUGA:Tahun Ini, Program Pemutihan PKB Kembali Digulirkan
BACA JUGA:Gubernur Kembali Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Dari realisasi pajak sebesar Rp 4.898.861.000. Nominal pembebasan pajak di masyarakat mencapai Rp 3.156.966.500," bebernya.
Itu artinya, semestinya ketika pembayaran pajak tidak dalam program pemutihan, maka angka potensi pajak kendaraan dari daerah ini saja bisa mencapai Rp 8 miliar lebih.
Data dihimpun Radar Utara, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama pada penghujung tahun 2023 lalu, mendapati jumlah kendaraan tidak tertib pajak, terbagi dalam kendaraan plat merah sebanyak 360 unit, plat kuning 271 unit serta plat hitam : 45.824 unit.