Target Penerbitan Sertifikat 60 Bidang Tanah Milik Pemkab Mukomuko Tercapai

Senin 23 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko menyatakan.

Di tahun 2024 ini, target penerbitan sertifikat untuk sebanyak 60 bidang tanah milik Pemkab Mukomuko tercapai.

Baik itu tanah untuk fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya. Seluruh berkas permohonan penerbitan sertifikat, sekarang sudah berada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko untuk proses selanjutnya.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi Senin, 23 September 2024 menjelaskan.

BACA JUGA:Pengukuran Dikebut, 60 Bidang Tanah Milik Daerah Diusulkan Sertifikat

BACA JUGA: Sejumlah Bidang Tanah Milik Pemkab Bermasalah

Sebanyak 60 bidang tanah milik pemerintah daerah yang diajukan penerbitan sertifikat. Sebelumnya sudah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dan didampingi tim dari pemerintah daerah Mukomuko.

Tim fokus pada pengukuran tanah milik daerah yang yang tidak dalam kondisi sengketa atau bermasalah.

"Jadi aset tanah yang kita ajukan penerbitan sertifikat itu statusnya tidak dalam kondisi bermasalah. Dan Alhamdulillah, target kita tercapai yaitu sebanyak 60 persil di tahun 2024 ini," jelas Eva.

Dengan tercapainya target penerbitan sertifikat sebanyak 60 bidang tanah milik daerah. Sehingga jumlah ganah milik daerah yang sudah bersertifikat sekarang ini mencapai sebanyak 360 dari jumlah keseluruhannya sebanyak 600 an bidang tanah.

BACA JUGA:BKD Sambangi Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak

BACA JUGA:BKD Maksimalkan Kejar Tiga Sektor Pajak Untuk PAD Mukomuko

Ia juga menjelaskan, di tahun ini pihaknya mengaku bisa saja mengusulkan penerbitan sertifikat di atas dari target tersebut. Namun karena ketersediaan anggaran di APBD murni tahun ini, maka tahun ini BKD hanya bisa merealisasikan sebanyak 60 persil.

Eva juga memastikan, untuk bidang tanah milik daerah yang sudah bersertifikat, dipastikan aman dan tidak ada klaim dari pihak mana pun.

"Lain dengan bidang tanah yang belum ada sertifikatnya, sangat memungkinkan di serobot atau di klaim oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kami akan berusaha keras supaya bidang tanah milik daerah yang belum ada sertifikatnya. Seluruhnya bisa diukur dan nanti diusulkan penerbitan sertifikat," pungkasnya. (*)

Kategori :