Sebelumnya, Warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu, M. Fajar Wahyudi, Iqbal Akbar dan Rizky Okta MP yang memenuhi undangan KPU Provinsi Bengkulu mengaku, tidak pernah membuat surat pernyataan, sebagaimana yang dimaksud.
BACA JUGA:Soal Surat Pernyataan, Aizan Dahlan: Diduga Terorganisir, dan Ada Dalangnya
BACA JUGA:Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Baik, Tim Hukum ROMER Surati KPU dan Bawaslu
"Kami sama sekali tidak tahu surat pernyataan apa yang harus diklarifikasi. Nama kami pasti dicatut," sesal Wahyu diamini kedua rekannya.
Lebih lanjut Wahyu memastikan, dirinya dan kedua rekannya tidak pernah membuat tanggapan ataupun masukan terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Kami datang ke sini pun didasari undangan dari KPU. Secara pribadi kami keberatan, karena KTP kami diambil dan tandatangan juga dipalsukan. Kami heran bagaimana data kami bisa beredar," singkat Wahyu. (tux)