BENGKULU RU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sabtu 21 September 2024 mengundang 42 nama yang membuat surat pernyataan, pada tahapan pemberian tanggapan dan masukan warga terhadap pasangan bakal calon (balon) kepala daerah (kada).
Hanya saja sejumlah warga yang diundang guna dimintai klarifikasi terkait surat pernyataan tersebut, mengaku namanya sengaja dicatut pihak tertentu.
Sebagaimana diketahui, surat pernyatan itu berisikan beberapa poin, yang intinya menolak keras Rohidin Mersyah kembali maju lantaran sudah tiga periode, dan meminta KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI1?A13.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, secara resmi tanggapan dan masukan masyarakat itu mulai tanggal 15-18 September 2024.
BACA JUGA:Soal Surat Pernyataan, Aizan Dahlan: Diduga Terorganisir, dan Ada Dalangnya
BACA JUGA:Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Baik, Tim Hukum ROMER Surati KPU dan Bawaslu
"Dalam memberikan tanggapan dan masukan, kita telah menyiapkan aplikasi dan bisa langsung datang. Tentunya dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, seperti pemberi tanggapan dan masukan harus jelas siapa orangnya," ungkap Rusman.
Menurut Rusman, hingga batas akhir yang ditetapkan, sama sekali tidak ada tanggapan dari masyarakat, khususnya melalui metode ataupun mekanisme yang telah diatur.
"Tetapi pada tanggal 17 September 2024 itu, ada pernyataan yang disampaikan orang ke KPU Provinsi Bengkulu. Ada sebanyak 42 pernyataan, lengkap dengan KTP elektroniknya. Sehingga kita harus menindaklanjutinya," kata Rusman.
Rusman menjelaskan, dalam tindaklanjut ini, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan undangan kepada para pihak yang tertera dalam surat pernyataan dan KTP tersebut.
BACA JUGA:Tetapkan Paslon Kada, KPU Diingatkan Tolak Yang Bermimpi 3 Periode
BACA JUGA:Pastikan Proses Demokrasi Berjalan Baik, Tim Hukum ROMER Surati KPU dan Bawaslu
"Mengingat tanggal 22 September 2024 besok, kita sudah memasuki tahapan penetapan. Undangan klarifikasi itu, karena kita ingin menggali informasi ini terkait dengan surat pernyataan tersebut," jelas Rusman.
Rusman menambahkan, klarifikasi yang dilakukan pihaknya, juga sebagai bentuk respon terhadap suratpernyataan. Sejauh ini klarifikasi masih berproses.
"Dalam klarifikasi, kita mewawancarai para pembuat surat pernyataan. Karena kita ingin memastikan apakah benar dan apa maksud mereka membuat pernyataan tersebut. Kita pastikan dalam klarifikasi, sesuai dengan subtansi materi," tegas Rusman.