- diizinkan untuk mendonor maksimal lima kali dalam dua tahun dengan jeda tiga bulan setelah donor terakhir.
- serta berusia antara 17 hingga 65 tahun.
Untuk remaja yang berusia 17 tahun, donor dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari orang tua.
Syarat lainnya mencakup tekanan darah sistole antara 100 – 170 dan diastole 70 – 100, serta kadar hemoglobin yang berkisar antara 12,5% hingga 17,0%.
Proses pengecekan syarat ini biasanya dilakukan oleh petugas PMI sebelum donor, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang bagaimana cara mengetahui hasilnya.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah
BACA JUGA: Donor Darah, Kodim 0428/MM Sambut Hari Juang Kartika ke-78
2. Meskipun ada keinginan untuk mendonor, ada beberapa kondisi yang menghalangi Anda untuk melakukannya.
Syarat dan pantangan penting bagi calon pendonor darah termasuk memiliki berat badan minimal 45 kilogram.
Berat badan ini menjadi pertimbangan krusial karena jumlah darah dalam tubuh berkaitan dengan proporsi berat dan tinggi badan.
Orang yang memiliki berat di bawah 45 kilogram dianggap memiliki volume darah yang rendah. Selain itu, individu dengan berat badan terlalu ringan juga berisiko mengalami anemia.
Selain itu, wanita hamil, orang dengan hipertensi, serta penderita hepatitis B dan C tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darah.
BACA JUGA:Benarkah Sering Donor Darah, Dapat Menambah Berat Badan ? Simak Penjelasan dr. Tirta Berikut Ini
BACA JUGA:Tidak Perlu Ragu-Ragu Lagi Untuk Donor Darah ! Simak Manfaat Dari Donor Darah Bagi Kesehatan
Kondisi kesehatan lain yang menghalangi seseorang menjadi pendonor meliputi;
- penyakit jantung dan paru-paru