MUKOMUKO RU- Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan segera melakukan penanganan secara darurat terhadap bencana alam longsor di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto.
Bupati Kabupaten Mukomuko, H Sapuan menegaskan. Sesuai kewenangan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan segera melakukan penanganan darurat. Dan memungkinkan, untuk penanganan darurat tanah longsor di wilayah itu akan menggunakan dana biaya tidak terduga (BTT).
Bupati juga menjelaskan, dalam penggunaan dana BTT itu ada dua mekanisme. Ada mekanisme tanggap darurat dan mekanisme pelayanan dasar yang sifatnya mendesak.
Sehingga dalam penggunaan dana BTT itu, tidak harus pemerintah daerah menetapkan tanggap darurat atas musibah tanah longsor di desa itu.
BACA JUGA:Turut Prihatin, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Kepada Korban Tanah Longsor di Pondok Panjang
BACA JUGA:BPBD Lakukan Assessment Bencana Longsor di Pondok Panjang
"Jadi penggunaan dana itu bisa secara langsung yang sifatnya mendesak untuk pelayanan dasar. Yang jelasnya, pemerintah daerah akan berupaya melakukan penanganan darurat agar puluhan rumah milik warga di desa itu bisa terselamatkan dengan baik," demikian Bupati.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Kabupaten Mukomuko bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu telah menindaklanjuti laporan warga dengan mengidentifikasi bencana longsor yang mengakibatkan sejumlah rumah warga di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto terancam.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, AT, MT menjelaskan. Tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi.
"Kegiatan yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, mengevaluasi kerentanan permukiman, dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat guna meningkatkan ketahanan permukiman terhadap bahaya longsor di desa itu," jelas Ruri.
BACA JUGA:Longsor Jalan Provinsi di Desa Tanjung Alai Makin Parah. Waspada Saat Melintas 3 Titik Ini...
BACA JUGA:Longsor di Binduriang, BPBD Bengkulu Kerahkan Alat Berat
Ia juga menerangkan, assessment tersebut meliputi pengumpulan informasi data profil bangunan, status kepemilikan lahan, kondisi fisik bangunan, foto dokumentasi, kondisi sarana prasarana umum sekitar dan lain-lain.
Selain itu juga dilakukan pengumpulan informasi data administrasi kependudukan seperti profil penghuni, jumlah KK, jumlah anggota keluarga dan data pendukung lainnya yang berada di sekitar lokasi longsor dan ancaman longsor.
"Setalah assesment ini selesai, apakah nanti penanganan longsor itu akan dibangun kedaruratan atau permanen. Semuanya disimpulkan," ujarnya.