MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terdata, baru ada sebanyak 1.600 dari 2.200 orang nelayan di Kabupaten Mukomuko yang memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) dari pemerintah pusat.
Sedangkan 600 orang nelayan lainnya, hingga tahun 2024 ini belum memiliki kartu kusuka terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsinan, ketika dikonfirmasi mengatakan.
Ratusan nelayan yang belum memiliki kartu Kusuka itu karena data mereka belum disampaikan ke dinas.
BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka
"Jadi sekarang ini baru ada sebanyak 1.600 nelayan memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan. Data Kusuka milik 1.600 nelayan itu, dinyatakan sudah valid dan terdata di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
Masih banyaknya nelayan di wilayah ini yang belum memiliki Kusuka. Pihaknya telah meminta petugas penyuluh perikanan yang ada di lapangan, agar segera melaksanakan pendataan. Agar mereka yang belum memiliki Kusuka bisa secepatnya diusulkan mendapatkan kartu tersebut.
"Meski kita sudah minta petugas melakukan pendataan. Namun sampai sekarang belum ada data yang masuk ke dinas. Hitungan kami, masih ada sekitar 600 orang nelayan kita yang belum memiliki kartu Kusuka," terang Warsiman.
Ia juga menjelaskan, manfaat Kusuka sangat banyak sekali bagi nelayan. Bukan hanya mereka terdata di data base di kementerian.
BACA JUGA:720 Nelayan di Mukomuko Belum Kantongi Kusuka
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka di Mukomuko
Namun salah satu syarat nelayan bisa mengajukan bantuan, harus sudah memiliki Kusuka. Artinya, nelayan yang belum memiliki Kusuka, tidak bisa mengajukan bantuan baik perlatan tangkap dan lainnya.
Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan. Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri.
Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.