Tidak Miliki Kartu Kusuka, Ratusan Nelayan Sulit Dapatkan Bantuan
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/e20be1127f566495040cfe78af405f05.jpg)
Kabid Perikanan tangkap. Warsiman-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO RU- Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko menyatakan. Hingga sekarang ini tercatat masih ada sebanyak 600 orang nelayan di daerah ini belum memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) dari pemerintah pusat.
Akibatnya, ratusan orang nelayan ini pun dipastikan sulit mendapatkan bantuan sarana perikanan tangkap dari pemerintah pusat maupun kabupaten.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.
Hingga saat ini, pihaknya terus berusaha agar ratusan nelayan tersebut segera memiliki kartu kusuka. Agar mereka bisa menerima bantuan dari pemerintah seperti nelayan lainnya.
BACA JUGA:Nelayan Diminta Waspada Selama Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Manfaatkan Aplikasi BMKG Pantau Kondisi Cuaca
"Syarat nelayan bisa mendapatkan bantuan apabila mereka sudah memiliki kartu kusuka dan namanya sudah terdaftar di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya.
Ia menerangkan, dari sebanyak 2.200 nelayan di Kabupaten Mukomuko. Terdata baru ada sebanyak 1.600 orang nelayan yang memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan.
Sedangkan 600 orang nelayan lainnya, hingga akhir tahun 2024 lalu belum memiliki kartu kusuka terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Meski data ratusan nelayan ini sudah disampaikan ke pusat agar mereka mendapatkan kartu tersebut di tahun 2025 ini.
"Harapan kami dalam waktu dekat ini kartu kusuka untuk ratusan nelayan keluar. Jika kartu itu sudah diterima, baru akan dibagikan kepada nelayan yang bersangkutan. Sebab datanya sudah valid dan terdata di data base Kementerian KKP," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Hapus Kemiskinan Ekstrem Nelayan di Mukomuko
BACA JUGA:Tunggu Kepastian Soal Usulan 143 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan
Sebelumnya, pihaknya telah meminta petugas penyuluh perikanan yang ada di lapangan, agar segera melaksanakan pendataan terhadap nelayan yang belum memiliki kartu kusuka. Agar kartu tersebut bisa secepatnya diusulkan ke kementerian.
Ia menerangkan, untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.