Itu pun, belum mengungkap gamblang ketika dirunut saat merancang produk hukum daerah yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang dirilis Pemda BU di tahun 2014 silam.
BACA JUGA:Tingkatkan Produktifitas Padi, Realisasi PAT Dikebut
Keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan saat itu, sempat menyentuh angka belasan ribu hektar. Daerah ini mengklaim, alih fungsi lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi dengan upaya terpadu.
Keterpaduan yang dimaksudkan adalah pengembangan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan marginal. Meski begitu, laju kegiatan ekonomi imbas keberadaan Izin Usaha Pertambangan atau IUP, tak disinggung.
Pantauan Radar Utara, fakta penyusutan LP2B sendiri hanya dijelas dalam beberapa kali koreksi. Mulai dari Penetapan lahan baku sawah pada 2019 luasnya mencapai 4.591,94 hektar.
Tiga tahun kemudian, dilakukan koreksi berdasarkan hasil perbaikan digitalisasi citra satelit pada 2022, luas lahan baku menciut menjadi 3.776,41 hektar.
BACA JUGA:PAT 7.435 Ha, Produksi Padi di Bengkulu Ditargetkan Meningkat
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong Dengan Menanam Padi
Di tahun yang sama; 2022, anjlok lahan baku sawah ratusan hektar di daerah ini. Turut dijelaskan di Perda Perlindungan LP2B, luasannya menjadi 3.463,96 hektar.