MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengeluarkan surat izin untuk 80 usaha depot air minum isi ulang yang beroperasi di daerah ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan. Terhadap depot yang memiliki izin, pihaknya terus melaksanakan pemantauan dan pengecekan kualitas air minum isi ulang yang ada di 80 depot tersebut.
Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan bahwa pihak pengusaha depot air minum isi ulang sudah memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat selaku konsumen.
"Dengan cara menyediakan air galon isi ulang yang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Maka dari itu petugas secara berkala melakukan pemeriksaan kualitas air minum di depot air galon tersebut," katanya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Cek Kualitas Air Minum Isi Ulang di Mukomuko
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Cek Kualitas Air Minum Isi Ulang di Mukomuko
Selain melakukan pengecekan secara berkals, petugas juga mengambil sampel air minum isi ulang untuk dilakukan uji di laboratorium Bengkulu.
Pihaknya juga berharap kepada semua pemilik usaha depot air minum isi ulang tetap menjaga kualitas air minum yang mereka jual ke masyarakat.
Jika air minum yang mereka jual tidak higenis. Sudah barang tentu akan menimbulkan berbagai macam ancaman penyakit.
"Itu sebabnya, penyedia layanan public yang menyediakan air minum isi ulang harus memperhatikan kesehatan. Baik peralatan yang mereka pakai, sanitasi, dan lainnya," ingatnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Akses Air Minum Bersih di 2045
BACA JUGA:Depot Air Minum Isi Ulang Harus Beri Jaminan Perlindungan Kesehatan Konsumen
Sebab air galon isi ulang yang mereka komersilkan kepada masyarakat harus memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dan dalam rangka pengawasan kualitas air untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Maka setiap usaha air minum isi ulang wajib dilakukan pemeriksaan kualitas airnya berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum, Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Laksana Pengawasan Air Minum, serta Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.