Merokok saat berkendara tidak hanya mengganggu kemampuan pengendara dalam mengendalikan sepeda motornya, namun juga dapat mengganggu pengendara lain, terutama jika sedang mengantri atau terjebak kemacetan.
Selain itu asap rokok yang pekat dapat mengurangi jarak pandang dan mempengaruhi jarak pandang pengemudi lain di sekitar Anda.
Disamping itu juga, abu rokok yang dibuang sembarangan dapat membahayakan pengemudi yang mengikuti jika terkena mata, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kerusakan mata.
Head of Driving Safety PT Daya Adibuat Motora, Ludhy Kusuma mengatakan: “Saat berkendara, penting untuk selalu memperhatikan lalu lintas di sekitar Anda.
” “Tujuan utama mengemudi adalah mencapai tujuan dengan selamat.”
BACA JUGA:Mengapa Jumlah Perokok Remaja di Indonesia Terus Bertambah?
BACA JUGA:Perokok Aktif di Indonesia Kian Melonjak Hingga Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda
Oleh karena itu, utamakan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain dengan tetap fokus saat berkendara, menggunakan perlengkapan berkendara yang tepat, dan menghindari kebiasaan berbahaya seperti merokok.
“Selalu utamakan keselamatan dan ingatlah untuk tetap fokus saat mengendarai sepeda motor.”
Terakhir, aturan larangan merokok saat mengemudi sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini karena merokok di dalam mobil atau lagi berkendara sepeda motor dapat mengganggu berkendara.
BACA JUGA:Wajib Tau, Bagi Para Perokok ! Ini Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan
Misalnya, Anda mungkin mengalami kesulitan berkonsentrasi, sehingga membahayakan keselamatan Anda dan orang lain.
Pengemudi yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi hukuman 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp750.000.
Oleh karena itu, jika tidak ingin terkena sanksi yang berlaku, usahakan untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas yang ada.