MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Mukomuko. Kabarnya, jadwal pengukuhan Perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun akan dilaksanakan September 2024 bulan depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd ketika dikonfirmasi Selasa, 20 Agustus 2024 menjelaskan.Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun nanyi akan dilaksanakan secara serentak dan diikuti sebanyan 144 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko.
"Untuk pengukuhan dilakukan secara serentak dan diikuti 144 Kades. Sedangkan 4 Kades lainnya belum dilakukan pengukuhan karena ada yang mengundurkan diri dan juga meninggal dunia. Dan 4 desa itu sementara dijabat Penjabat sementara (Pj)," jelas Ujang.
BACA JUGA:DPMD Ingatkan Kades Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
Pengukuhan perpanjangan jabatan Kades yang akan dilaksanakan itu, setelah petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) keluar.
Termasuk petunjuk soal mekanisme pilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) 4 desa.
Sebelum pengukuhan dilksanakan, pihaknya kini terus mematangkan persiapan. Mulai dari SK, lokasi dan yang lainnya.
"Semuanya sedang kita persiapkan agar acara nanti bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan," katanya.
BACA JUGA:Jabatan 37 Kades di Mukomuko Berakhir Oktober 2024
BACA JUGA:Desa Diingatkan Siapkan Dana Pilkades PAW
Dengan jadwal pengukuhan yang sudah dirancang itu, Ujang memastikan perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)