DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum

Kantor Dinas PMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan draf SK perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) ke Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin menyatakan. Tujuan disampaikannya draf SK perpanjangan jabatan Kades ke Bagian Hukum agar bisa ditelaah dan diteliti lebih lanjut.

"Sudah kami sampaikan draftnya ke bagian hukum. Dan masih dilakukan telaah dan diteliti di bagian hukum Setdakab,” katanya.

Wagimin juga menyampaikan khususnya untuk perpanjangan jabatan kepala desa dari 148 desa sebanyak 145 desa yang telah dimasukan ke bagian hukum. Sedangkan 3 jabatan kades belum. Karena tiga jabatan itu masih diisi Pj Kades.

BACA JUGA:Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta

BACA JUGA:Kembangkan Tanaman Bawang, Dinas Pertanian Bangun Bangsal Pascapanen

“Untuk tiga desa belum kita sampaikan ke bagian hukum. Untuk pengusulan pelantikannya nanti jika di tiga desa itu telah dilakukan PAW,” ujarnya.

Terpisah Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi menegaskan. Hingga hari ini (Kemarin, red) dirinya belum menerima draf SK perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun  untuk dilakukan telaah.

“Hingga hari ini (kemarin, red), belum ada SK untuk perpanjangan jabatan kades di daerah ini disampaikan ke kami,” jelasnya.

Dijelaskan Haryanto, draf SK yang harus disiapkan itu tidak hanya kades, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA JUGA:Penundaan Pengeringan Irigasi Tidak Pengaruhi Jadwal Tanam Padi Sawah

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Turun ke Sekolah Rekam Data KTP-el Pelajar

Perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades  dan bpd itu sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.

”Pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades dari enam tahun menjadi delapan tahun itu, termasuk BPD juga harus segera dilaksanakan ketika berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan