DPMD Tunggu Petunjuk Mendagri Soal Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Belum dapat memastikan, kapan jadwal pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun dilaksanakan.

Pasalnya, petunjuk teknis pengukuhan perpanjangan jabatan Kades, hingga sekarang belum ada.

DPMD Mukomuko, masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:Seragam Sekolah Belum Dibagi, Ramon: Tunggu Data Siswa Valid

BACA JUGA:Ombudsman RI Apresiasi Kegiatan FKP Gelaran Polres Mukomuko

"Surat ke kementerian sudah kita sampaikan. Dan sekarang kami hanya tinggal menunggu petunjuk dari kementerian soal pengukuhan perpanjangan jabatan Kades di Kabupaten Mukomuko," tegas Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd ketika dikonfirmasi Selasa, 16 Juli 2024.

Termasuk surat yang disampaikan ke kementerian tersebut, soal mekanisme pilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) dua desa.

Diantaranya Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto, dan Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko.

Karena dua orang Kades difinitif di dua desa itu resmi mengundurkan diri lantaran mengikuti kompetisi pilihan legislatif Kabupaten Mukomuko awal tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Mukomuko Rawan Longsor dan Banjir

BACA JUGA:Baru 105 Desa Usulkan DD dan ADD Tahap Dua

"Nanti kalau sudah ada petunjuk dari kementerian. Maka kita akan langsung laksanakan sesuai arahan dan aturan dari kementerian. Sebelum adanya petunjuk, kami dari DPMD tidak bisa berbuat banyak. Yang jelas, pengukuhan dan Pilkades PAW akan kita jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa terus menggodok proses pengukuhan perpanjangan jabatan Kades.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan