Pemerintah Dorong Pendirian dan Pembuatan Badan Hukum BUMDes

Kepala DPMD Mukomuko. Ujang Selamat, S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, terus mendorong pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berbadan hukum di masing-masing desa dalam wilayah ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd mengatakan. Hingga sekarang masih ada puluhan desa belum mendirikan BUMDes, termasuk desa yang sudah mendirikan BUMDes namun belum berbadan hukum.
"Untuk itu, kami terus mendorong seluruh desa di Kabupaten Mukomuko Bumdes nya harus memilik badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum,” ingatnya.
Ujang menjelaskan, sejauh ini sudah ada 29 Desa yang Bumdesnya memilik badan hukum. Sedangkan untuk 119 desa yang lain saat ini masih berproses. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa yang Bumdesnya belum memiliki badan hukum.
BACA JUGA:BUMDes Belum Berbadan Hukum Jangan Diberi Modal
BACA JUGA:29 BUMDes di Mukomuko Sudah Berbadan Hukum
“Sementara ini baru 29 desa yang memiliki Bumdes yang berbadan hukum, untuk 119 Desa masih proses,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan adanyan Bumdes berbadan hukum ini, pihak desa bisa mengembangkan usaha-usaha yang ada di desa. Dengan begitu, pihak desa bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui badan usaha yang ada.
Selain itu, dengan memiliki badan hukum ini, Bumdes bisa bekerjasama dengan Bumdes antar desa di Kecamatan ataupun antar Kabupaten hingga antar Provinsi.
Dengan begitu, Bumdes juga dapat membuat lowongan kerja untuk masyarakat desa nantinya.
BACA JUGA:Di Mukomuko Baru Ada 29 BUMDes Berbadan Hukum
BACA JUGA:Sudah Disuntik Dana Pemeritahan, 73 BUMDes di Mukomuko 'Sekarat'
“Bumdes bisa melakukan kerjsama antar Bumdes yang lain di satu kecamatan hingga antar Provinsi dan ini merupakan potensi adanya lapangan kerja yang lebih banyak di desa. Tapi syaratnya kalau BUMDes itu sudah berbadan hukum,” pungkasnya. (rel)