RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu oleh investor Tiongkok yang bekerjasama dengan investor dalam negeri, mundur dari jadwal?
Catatan Radar Utara, ekspos oleh investor sembilan bulan yang lalu, diketahui ada dua perusahaan yang bakal terlibat dalam pembangunannya.
Infrastruktur PLTA dengan kapasitas 32 MegaWatt (MW) yang direncanakan bakal berdiri di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).
Yakni PT Handa Energi Investasi Indonesia dengan Mr. Li Qiang, Chen Zhanhu serta PT Sejahtera Energi Persada, Djoko Susanto, di hadapan panitia kabupaten yang dipimpin Bupati Ir H Mian.
BACA JUGA:PLTA Oleh Tiongkok, Bupati Minta Clear Ijin Pemakaian Kawasan
BACA JUGA:Dukung Penuh Pembangunan PLTA 32 MW di MSS, Tidak Ada yang Menghambat
Dikonfirmasi perkembangan rencana pembangunan PLTA, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) BU, Ir Budi Sampurno, menyampaikan saat ini masih dalam tahapan proses pembebasan lahan dan perizinan lainnya.
Atas paparan sebelumnya, Budi bilang, pembangunannya bisa memakan waktu hingga 3 tahun. Desain awal, akan dimulai akhir tahun 2024.
"Kita belum tahu apakah pembangunannya sesuai jadwal atau ada perubahan? Tapi kalau rencana awal, akan dimulai penghujung tahun 2024. Rampung pada 2027," ungkap Budi Sampurno, Senin, 19 Agustus 2024 petang.
Secara umum, Budi menyampaikan, pola perizinannya akan didominasi oleh perizinan pusat. Teknis-teknis lapangan hingga perizinan di tingkat daerah, kata dia, juga merujuk pada mekanisme investasi yang bersumber dari Perusahaan Modal Asing (PMA).
BACA JUGA:Bangun PLTA Makan Waktu 3 Tahun
BACA JUGA:PLTA Oleh Tiongkok, Bupati Minta Clear Ijin Pemakaian Kawasan
"Kalau yang di daerah Proses Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang (PKTR) yang bakal melibatkan instansi teknis yakni Kantor Pertanahan," jelasnya.
Proses teknis itu, salah satunya akan dilakukan overlay calon lokasi, mengantisipasi tumpang tindih wilayah perizinan juga.
Bupati BU Ir H Mian, saat diwawancarai di wilayah Kecamatan Padang Jaya, menegasi, pembangunan PLTA wajib memiliki ijin pemakaian kawasan.