Banner Dempo - kenedi

PLTA Oleh Tiongkok, Bupati Minta Clear Ijin Pemakaian Kawasan

Bupati BU, Ir H Mian --

ARGA MAKMUR RU - Diliriknya potensi energi listrik yang bersumber dari tenaga potensial di wilayah Marga Sakti Sebelat (MSS) oleh sebuah konsorsium yang turut melibatkan sebuah perusahaan asal Tiongkok. Wajib memiliki ijin pemakaian kawasan. 

 

Demikian dikatakan Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian. Saat dikonfirmasi, soal progres rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang diproyeksikan bakal memakan waktu pembangunanya selama tiga tahun itu. 

 

"Jadi kalau ditanya apa progresnya saat ini, rencananya masih dalam kajian," kata Mian, dibincangi di Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi Ketransmigrasian (BP2TPK) yang ada di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Senin (11/12). 

 

Disampaikan Bupati, rencana pembangunan PLTA dengan kapasitas 32 MegaWatt tersebut, mesti memiliki semua perizinan yang clean and clear. Politisi PDIP ini, menampakkan sikap kehati-hatiannya menyikapi rencana investasi dua perusahaan yang pendanaannya didominasi oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) asal Tiongkok tersebut. 

 

"Nanti asal sudah dibebaskan, saya wanti-wanti satu hal kepada investor. Yakni, ijin pemakaian kawasan. Bukan berarti menghambat ya. Tapi ijin itu harus keluar dulu, baru kita bisa memberi rekomendasi," tegasnya, soal investasi yang direncanakan, bakal melakoni pembangunan infrastruktur pada penghujung 2024 mendatang. 

 

Untuk diketahui, investasi di sektor energi berupa PLTA dengan kapasitas 32 MegaWatt (MW) yang direncanakan bakal berdiri di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) itu. Kini, masih dalam tahapan perizinan, selain ijin prinsip, ijin lokasi yang juga harus dikantongi. 

 

Pascaekspose bulan lalu, Bupati Mian bilang, proyek ini diharapkan  akan menciptakan lapangan kerja lokal yang tentunya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLTA nantinya.

 

"PT. Sejahtera Energi Persada juga memberikan presentasi rinci mengenai rencana pembangunan PLTA, termasuk dampak lingkungan dan sosial yang akan diantisipasi dan diatasi selama proses pembangunan. Asalkan memenuhi syarat dan sesuai dengan regulasi lingkungan dan sosial yang berlaku, kita pasti akan dukung," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) BU, Ir Budi Sampurno mengatakan. Pembangunan fisik diproyeksikan baru baru akan dimulai pada akhir 2024, secara umum pola perizinannya akan dilakukan di pusat. 

 

Teknis-teknis lapangan hingga perizinan di tingkat daerah, kata dia, juga merujuk pada mekanisme investasi yang bersumber dari Perusahaan Modal Asing (PMA). 

 

Kini, dua perusahaan itu masih dalam proses lanjutan tahap perizinan di tingkat pusat lantaran investasi yang bakal dilakukan dalam pembangunan PLTA itu berstatus Perusahaan Modal Asing (PMA). 

BACA JUGA: 600 Ton Beras Lampung Masuk Bengkulu Utara

Catatan Radar Utara, ekspos yang belum lama ini dilakukan investor di hadapan Bupati Ir H Mian, terdapat dua perusahaan yang bakal terlibat. Yakni PT Handa Energi Investasi Indonesia Mr. Li Qiang, Chen Zhanhu serta PT Sejahtera Energi Persada, Djoko Susanto

 

"Pengerjaannya juga akan memakan waktu hingga 2027," kata Budi Sampurno, Kamis (2/10), siang. 

 

Masih cukup panjang, kata Budi, soal tahap-tahap perizinan. Pascaekspose ke daerah, masih akan dilakukan kerja lapangan yang akan melibatkan stakeholder terkait. "Seperti proses Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang (PKTR) yang bakal melibatkan instansi teknis yakni Kantor Pertanahan," jelasnya.

 

"Nantinya, akan dilakukan dilakukan overlay calon lokasi, mengantisipasi tumpang tindih wilayah perizinan," susulnya lagi, menjelas. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan