Memperkuat Pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional

Sabtu 17 Aug 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

"Maka dari itu, langkah ini kita lakukan supaya ada efek jera. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kita ingatkan agar jangan melakukan fraud seperti klaim fiktif atau manipulasi klaim," sambungnya.

 

Tiga RS Swasta

Deputi KPK Pahala juga sempat menjelaskan tentang temuan dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit swasta, yang ada di dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan Jawa Tengah.

“Kasus klaim yang dilakukan tiga rumah sakit ini sebanyak 4.341 kasus pada layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 kasus yang memiliki catatan rekam medis sehingga kasus yang diduga fiktif sebanyak 3.269 kasus. Sedangkan pada manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” kata Pahala Nainggolan pada diskusi media di gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Ratusan Nelayan Mukomuko Usulkan Dapat Jaminan BPJS Ketanagakerjaan

BACA JUGA:Evaluasi UHC BPJS Kesehatan Cabang Curup. Kabupaten Lebong Menerima gelar Universal Health Coverage Atau UHC

Di ketiga rumah sakit swasta tersebut, kasus phantom billing atau diduga klaim fiktif atas layanan fisioterapi sebanyak 75% dari total kasus, atau senilai dengan Rp501,27 juta. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id

Kategori :