RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah langkah terus dilakukan pemerintah demi bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Termasuk di dalamnya, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Langkah tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
BACA JUGA:Masyarakat Provinsi Bengkulu Dijamin BPJS Kesehatan
Diketahui, ekosistem antifraud dalam Program JKN memang terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.
Tim PK-JKN itu terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu mengemban tugas menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; meningkatkan budaya pencegahan fraud; mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik; melakukan upaya deteksi dan penyelesaian fraud; monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.
"Pada 2023, total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp158 triliun. Untuk menjaga agar dana amanat peserta dikelola dengan baik, tentu membutuhkan komitmen semua pihak terutama fasilitas kesehatan untuk dapat mengajukan klaim secara baik dan benar sesuai dengan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati, di Gedung KPK.
BACA JUGA:BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta
BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang
Lily menjabarkan, BPJS Kesehatan memiliki beberapa lapis dalam memastikan proses pengelolaan klaim sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Pengelolaan tidak berhenti di area verifikasi, melainkan juga pada tahapan setelah pembayaran melalui verifikasi pascaklaim (VPK) dan audit administrasi klaim (AAK).
Pengelolaan klaim berlapis itu, Lily menegaskan, dilakukan sebagai langkah optimal dalam memastikan pembiayaan telah tepat dibayarkan FKRTL/rumah sakit.
Proses verifikasi klaim dimulai ketika FKRTL telah mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap yang disertai dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak dari fasilitas kesehatan, dokumen ini merupakan pernyataan tanggung jawab penuh atas pengajuan klaim biaya pelayanan kesehatan.