Inovasi Digital Simontana, Penjaga Kelestarian Hutan Indonesia

Selasa 13 Aug 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hutan menjadi bagian penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di muka bumi. Karena itu hutan kerap dijuluki sebagai paru-paru dunia dan wajib dijaga kelestariannya.  Indonesia adalah salah satu pemilik hutan terluas di dunia.

Menurut data Organisasi Pangan Dunia (FAO) tahun 2022, Indonesia menempati urutan kedelapan negara dengan tutupan hutan terluas di dunia.

FAO mencatat, luas hutan Indonesia mencapai 92 juta hektare (ha).

Sedangkan melansir data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 2023, luas hutan Nusantara ditetapkan seluas total 125,7 juta ha atau 65,5 persen dari luas daratan.

BACA JUGA:Menghalau Penyelundupan Benih Lobster, Tekan Kerugian Negara

BACA JUGA:Riset Perguruan Tinggi Harus Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat

Sebanyak 57,1 persen berupa hutan produksi, 24,5 persen berbentuk hutan lindung, dan 18,4 persen adalah hutan konservasi. Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi memproduksi hasil hutan seperti kayu, rotan, bambu, getah, buah, madu, daun, dan lainnya.

Selanjutnya, hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi sebagai perlindungan dan bagian dari sistem penyangga kehidupan seperti untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan instrusi air laut, mengendalikan erosi, dan fertilisasi tanah. Kemudian, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri tertentu yang berfungsi sebagai tempat pengawetan dan pelestarian keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistemnya.

Pada kenyataannya, hutan Indonesia terkadang berkurang luas tutupannya. Pembukaan lahan baru, pembalakan liar ditambah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi penyebab terjadinya deforestasi tersebut. Namun, sejak 2020, laju deforestasi turun drastis. Jika pada 2019 terjadi deforestasi pada lahan seluas total 462,5.000 ha, maka di 2020 mengalami penurunan menjadi tak lebih 115,5 ribu ha dan 113,5 ribu ha di 2021. Kemudian di 2022 berkisar di angka 104 ribu ha saja.

BACA JUGA:Cegah Inflasi, Kemendagri Ingatkan Pemda Cek Rutin Harga Komoditas

BACA JUGA:MK Gelar Sidang lanjutan UU Kesehatan, Dengar Keterangan Pemerintah

Salah satu kunci berkurangnya laju deforestasi hutan Nusantara adalah kehadiran Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana).

Bentuknya berupa aplikasi digital yang dapat diunggah pada platform Google Play Store. Isinya berupa informasi data terkini (realtime) bagi publik mengenai kondisi dan kawasan hutan di Indonesia.

Data pada Simontana di antaranya akan menampilkan acuan kebijakan, invetarisasi lahan dan hutan, indeks kualitas lingkungan hidup, pengendalian deforestasi, penanganan lahan kritis, dan tata kelola hutan primer.

Seperti dikutip dari website KLHK, Simontana telah dikembangkan sejak 1990 silam. Awalnya, Simontana dimulai dengan interval enam tahunan untuk menyuplai data berbentuk archive dimulai pada 1990. Setelah itu, interval tiga tahunan dimulai pada 2000 dan interval tahunan sejak 2011 hingga sekarang.

Kategori :