MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif di daerah ini. Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko terus menggelar patroli di sejumlah tempat hiburan baik karaoke maupun kafe yang beroperasi di daerah ini.
Selain memastikan tidak ada celah praktik prostitusi, juga untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) yang diduga masih beredar di tempat-tempat hiburan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, SPd, SIP mengaku sudah sering mendapatkan informasi maupun isu banyaknya kejadian yang dilatarbelakangi karena miras.
"Sudah banyak sekali isu kejadian karena miras. Maka dari itu, peredaran miras harus kita hentikan agar daerah kita selalu aman dan kondusif," kata Jodi.
BACA JUGA:Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Dikit Salurkan BLT DD Kepada 28 KPM
BACA JUGA:DLH Maksimalkan Pengelolaan Sampah di Mukomuko
Diceritakannya, ada juga kejadian lakalantas yang disebabkan karena pengguna kendaraan yang mabuk dan menabrak orang.
Tidak hanya itu saja, juga ada kejadian di beberapa tempat sejumlah remaja yang minum minuman beralkohol maupun sejenisnya yang sifatnya tradisional nongkrong di pinggir jalan.
Kondisi itu juga sangat membahayakan baik yang mengkonsumsi miras maupun masyarakat lainnya.
"Denhan banyaknya kejadian ini maka tugas kami melakukan langkah tegas terhadap penjual minuman keras," jelasnya.
BACA JUGA:Ruang IGD 4 Puskesmas Diperluas
BACA JUGA:Tim Dibentuk, Persoalan dr Surya Ancam Seret RSUD Mukomuko
Jodi juga mengaku akan koordinasi, diskusi, dan rapat tim, untuk diambil langkah tegas terkait penjual minuman keras itu.
Selain itu, rapat itu juga untuk menentukan target operasi. Kalau ada tempat usaha menjual minuman keras tidak berizin, maka tindakan yang diambil mengamankan setelah melalui pemeriksaan dokumen perizinan usahanya.
"Soal penegakan tindak pidana terhadap para penjual minuman keras ilegal tentu yang memutuskan tim. Makanya nanti bagaimana diskusi dengan tim serta pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan aturan saat operasi dilaksanakan," ujarnya.