RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pendaftaran bakal calon kepala daerah, tidak lama lagi digelar. KPUD, tengah mempersiapkan tahapan yang menentukan ini.
Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Ganti Budiarto, saat dibincangi di kantornya, membenarkan soal ini. Lumrah saja, tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, sesuai tahapan akan dimulai dari 27, 28 hingga 29 Agustus 2024.
"Selain PKPU pendaftaran. Penjelasan teknis dari KPU juga sudah turun," ungkap Ganti di kantornya, Selasa, 5 Agustus 2024.
Petunjuk teknis itu, berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
BACA JUGA:3 Warga Diserang HPR, Seekor Anjing Mati Ditembak
BACA JUGA:Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta
Komisioner ini menjelaskan, regulasi teknis tersebut mengatur serangkaian persiapan-persiapan yang sudah mulai dilakukan oleh KPUD se Indonesia.
"Salah satunya soal fasilitas kesehatan yang akan digunakan untuk cek kesehatan pasangan calon nantinya," ujar Ganti.
Penentuan rumah sakit yang akan digunakan dalam cek kesehatan, terus dia, tidak ditetapkan oleh KPUD. Tapi, lebih dulu pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menyampaikan 3 rumah sakit yang direkomendasikan.
"Kami akan bersurat soal ini ke pemerintah daerah, untuk mendapatkan rumah sakit yang direkomendasikan," jelasnya lagi.
Meski begitu, rumah sakit yang masuk dalam rekomendasi nantinya, persyaratannya sudah dijelas dalam rumpun aturan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024.
BACA JUGA:DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
BACA JUGA:HET Beras Bulog Naik Lagi, Diklaim Untuk Stabilisasi Harga
Kata Ganti, kriterianya mulai dari ketersediaan tim penilai kesehatan, ketersediaan tim pendukung pemeriksaan kesehatan, seperti perawat, laborat hingga radiographer, alat perlengkapan pemeriksaan penunjang, ruangan khusus pemeriksaan kesehatan terpadu;
Selain itu, memiliki pengalaman yang baik di bidang pemeriksaan kesehatan, memiliki sistem kegawatdaruratan yang mudah diakses, letaknya juga berada di ibu kota provinsi, kabupaten atau kota;