RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam surat undangan Banmus No : 08/BA/BANMUS/2024 tanggal 30 Juli 2024. Tentang agenda pembahasan rencana jadwal pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
DPRD Bengkulu Utara, Jumat 2 Agustus 2024 memggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Utara terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun 2024.
Dalam agenda tersebut Bupati Bengkulu Utara, Ir.H. Mian secara langsung menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2024 untuk dibahas oleh wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Tampak hadir dalam sidang paripurna tersebut, Sekda BU, Asisten, Dandim 0423 BU, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, pihak pengadilan agama, Polres Bengkulu Utara, kepala SKPD, dan organisasi wanita.
BACA JUGA:Dampak menggunakan parfum, dampak parfu, resiko menggunakan parfum, seputar kesehatan, parfum,
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Pada Buah Currant yang Kaya Akan Nutrisi
Selain itu, tampak juga tenaga ahli dan staf ahli DPRD beserta para anggota wakil rakyat yang siap untuk membahas Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Mian mengucapkan terima kasih kepada unsur ppinan beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, atas kesempatan yang telah diberikan.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI, lanjut Bupati Mian, keputusan menteri keuangan RI, peraturan bupati dan regulasi undang undang yang mengatur rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang pendapatan dan belanja daerah.
Bupati Mian menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan anggaran dan pendapatan belanja daerah, terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar 2,58% dan belanja daerah, sehingga hal-hal yang disampaikan pada nota pengantar ini diharapkan akan segera dilakukan pembahasan yang tentunya berdasar pada peraturan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Manakah Yang Paling Tepat, Digantung Atau Dilipat Pakaian Waktu Disimpan Agar Tetap Kelihatan Rapi
“Melalui nota pengantar ini, saya mengharapkan adanya pembahasan yang lebih mendalam terkait dengan perubahan APBD kita ditahun 2024, untuk dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hingga tahun anggaran berakhir. Kami juga berharap raperda ini dapat kita selesaikan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, namun tetap mengacu pada perundang undangan yang berlaku, ”jelas Bupati Mian.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH yang memimpin jalannya sidang paripurna juga menyatakan, bahwa pihaknya akan siap untuk membahas Raperda yang telah di ajukan oleh Bupati dalam nota pengntar tersebut.
Sonti juga mengatakan jika nota pengantar Raperda yang telah diajukan tersebut akan segera dibahas bersama wakil rakyat sesuai dengan aturan yang ada.