Rakorcam, Mian Tekankan Kondusif Tiga Pilar
Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian saat memimpin Rakorcam di Marga Sakti Sebelat, kemarin. -Radar Utara/Sigit Haryanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kondusifitas tiga pilar yakni masyarakat, dunia usaha dan pemerintahan, menjadi titik tekan paparan Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, saat memimpin rapat koordinasi kecamatan (rakorcam).
Agenda periodi pemerintah daerah itu, Senin, 29 Juli 2024 dipusatkan di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dengan melibatkan unsur di wilayah Kecamatan MSS, Ulok Kupai dan Putri Hijau.
"Rakorcam ini harus berfokus pada upaya penemuan solusi atas munculnya isu-isu terkini," kata Mian.
Rakor yang akan bergulir dengan zona yang tengah ditetapkan oleh Bagian Pemerintahan Umum ini, Bupati nampak momboyong elit-elit OPD alih-alih agar menjumput persoalan-persoalan yang muncul sesuai kewenangannya.
BACA JUGA:Industri Minyak Kelapa di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Peluang Pasar Global
BACA JUGA:Siapa Kandidat Kuat Ketua DPRD Bengkulu Utara 2024-2029
Pantauan RU, persoalan yang perlu disikapi dengan langkah konkret pemerintah daerah salah satunya adalah terkait disharmonisasi yang masih terjadi di sekitaran investasi dunia usaha di daerah.
Bukan hanya persoalan abu-abu batas Hak Guna Usaha atau HGU, seperti yang terjadi di PT Agricinal dengan skandal dugaan perambahan kawasan sempadan sungai ratusan hektar yang perlu diselesaikan.
Kemunculan persoalan di sekitaran lingkungan investasi, Senin, 29 Juli 2024 kembali terjadi di areal perkebunan PT Bimas Raya Sawitindo atau BRS.
Persoalan lainnya adalah soal pengelolaan limbah perusahaan yang diduga rawan terjadi pencermaran lingkungan, sampai dengan urgensi rasionalisasi perluasan program Tanggungjawab Lingkungan Sosial Perusahaan atau TJSLP.
BACA JUGA:Imbau Pelajar Tertib Lalulintas dan Tidak Gunakan Knalpot Brong
BACA JUGA:Soal Tuntutan Warga Suka Medan, Tunggu Injury Tim Tapi Bukan Untuk Pribadi!
Di sektor regulasi, dalam praktiknya perusahaan di daerah ini juga mau tak mau dihadapkan dengan dilema. Satu sisi, penyelenggaraan sentralistik program CSR, menyebabkan potensi gesekan sosial di sekitaran lingkungan perusahaan atau desa-desa penyangga perusahaan.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, S.Sos, saat dikonfirmasi soal riak-riak revisi Perda TJSLP yang memantik hubungan tak harmonis antara dunia usaha dan lingkungan sosial? mengaku sudah mulai mendengar persoalan di tataran teknis itu.