KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah kecamatan, melarang keras dan tidak membenarkan atau tidak memperbolehkan, adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas penagih pajak bumi dan bangunan atau PBB di desa kepada masyarakat dengan dalih apapun.
Artinya, petugas pajak yang ditugaskan oleh desa untuk memungut pajak PBB kepada masyarakat.
Harus tetap berpedoman atau mengacu kepada nominal yang sudah tertagih di dalam surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT PBB.
"Mau untuk transport atau untuk dalih apapun, itu tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Gedung SMP Kelas Jauh Desa Karya Pelita Diisi Siswa Baru
BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya
Petugas pemungutan PBB hanya diperbolehkan menagih pajak ke masyarakat sesuai nominal yang tertera di dalam SPPT PBB yang dikeluarkan oleh Dispenda," tegas Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ditegaskan Sutikno, dalam konteks ini, desa telah diberi kewenangan oleh Dispenda Bengkulu Utara.
Untuk mengalokasikan biaya operasional bagi petugas penagih pajak di desa lewat dana BHPR atau dana bagi hasil pajak yang setiap tahunnya diterima oleh desa.
Sehingga menurut Sutikno, tidak ada alasan lagi bagi petugas pajak PBB untuk meminta uang tambahan ke masyarakat di luar nominal yang sudah tertagih di dalam SPPT PBB.
BACA JUGA: Pemerintah Tetap Komit Dukung Pemekaran, Janjikan Anggaran di Perubahan
BACA JUGA:Karya Pelita Salurkan BLT 5 Bulan dan Realisasikan Pembangunan Fisik DD 2024
"Masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai nilai tagihan pajak PBB yang sudah tertera dalam SPPT PBB dan tidak ada penambahan biaya-biaya lain," ungkapnya.
"Soal biaya transport atau operasional petugas desa yang menagih pajak PBB ini.
Bisa dialokasikan sesuai kebijakan Kades lewat dana bagi hasil pajak yang diterima setiap tahun oleh desa, bukan minta ke masyarakat," tandasnya.