Lebih jauh, Sutikno menambahkan, apabila di sejumlah desa ditemukan adanya oknum petugas penagih PBB yang berinisiatif mengutip biaya tambahan ke masyarakat di luar nominal tagihan SPPT PBB.
BACA JUGA:Gedung SMP Kelas Jauh Desa Karya Pelita Diisi Siswa Baru
BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya
Hal tersebut dipastikan telah melanggar ketentuan.
"Jika ada oknum yang seperti itu akan dikenakan sanksi pinalti," demikian Sutikno. (*)
Kategori :