Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT

Kamis 01 Aug 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

Lebih jauh, Sutikno menambahkan, apabila di sejumlah desa ditemukan adanya oknum petugas penagih PBB yang berinisiatif mengutip biaya tambahan ke masyarakat di luar nominal tagihan SPPT PBB. 

BACA JUGA:Gedung SMP Kelas Jauh Desa Karya Pelita Diisi Siswa Baru

BACA JUGA:Sertifikasi Hasil Bangunan Dana Desa Tahun 2024 di Bangun Karya

Hal tersebut dipastikan telah melanggar ketentuan.

"Jika ada oknum yang seperti itu akan dikenakan sanksi pinalti," demikian Sutikno. (*)

Kategori :