Mulai 1 Januari 2024, Perusahaan Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 100%

Ilustrasi : Pajak-Radar Utara- Pajak

RADAR UTARA - Pemerintah kembali merilis aturan pajak bumi dan bangunan (PBB). Melalui aturan baru itu, para pengusaha di sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3) berkemungkinan besar mendapatkan diskon atau keringanan PBB hingga 100%.

 

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

 

"Aturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin, 18 Desember 2023.

 

Saat ini DJP sedang menyempurnakan aturan pengurangan PBB tersebut sebelum diimplementasikan. Penyempurnaan yang dilakukan diantaranya meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB. Penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

 

Selanjutnya, adapun pengusaha di sektor tertentu yang bisa memperoleh pengurangan PBB yaitu mereka yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB. Atau karena objek pajak yang dimiliki terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 

 

Kemudian, wajib pajak yang kesulitan melakukan pelunasan PBB. Ini dilihat jika mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. "Hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak (WP)," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kapolri Minta Jajaran Jangan Foto dengan Pose Jari

Selain itu, dalam PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

 

"Perlu diperhatikan juga bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar wanita yang akrab disapa Ewie.

 

Pengurangan PBB yang dimaksud dapat diberikan paling tinggi 75% atau paling tinggi 100% dari PBB yang belum dilunasi oleh wajib pajak.

 

"Pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB berupa jumlah atau selisih PBB terutang ditambah dengan denda administratif," tulis Pasal 4 PMK Nomor 129 Tahun 2023. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan