Pelantikan pejabat sejak tanggal tersebut, wajib mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.
BACA JUGA:Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Cantumkan Visi Misi. KPU: Selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Penderita Kecing Manis Jangan Takut Konsumsi Gula ! Ini Rekomendasi Jenis Gula Yang Sehat
Disinggung soal kabar mutasi besar-besaran? birokrat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN ini, mengatakan jawaban diplomatisnya.
"Mutasi dan rotasi, merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Mekanismenya juga sudah diatur secara detil oleh regulasi. Kapan diperlukannya pun, sudah ditegasi pula dalam aturan. Tinggal lagi praktiknya, harus patuh aturan dan azas," terangnya memungkas.
Jika mencermati direktif pusat, maka kepala daerah terpilih baru akan dapat melakukan pelantikan alih-alih dalih penyegaran organisasi dengan tanpa lebih dulu mendapatkan ijin Mendagri, adalah lepas bulan Mei 2025.
Sebagai kick off berakhirnya aturan larangan pelantikan pejabat 6 bulan setelah pemilihan. (*)