Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum

Rabu 31 Jul 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pemeringan desa agar dapat menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum.

BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan

BACA JUGA:Klaim Kemenko-PMK, 90.000 Keluarga di Mukomuko Miskin Ekstrem

"Karena ini menyalahi aturan. Dan larangan ini juga sudah kami sampaikan  kepada seluruh pemerintah desa agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum," pungkasnya. (*)

Kategori :