MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan agar seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, SPd ketika dikonfirmasi, Rabu, 31 Juli 2024 menegaskan.
Status badan hukum itu mampu memberikan kemudahan terhadap BUMDes bekerja sama dengan pihak lain.
"Dan status badan hukum terhadap BUMDes juga sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Legal standing BUMDes sebagai badan hukum dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," tegas Ujang.
BACA JUGA:Lelang Mobnas Dirancang Awal Tahun 2025
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
Ia juga menjelaskan, keabsahan BUMDes berbadan hukum itu ada dua. Yaitu setelah adanya putusan desa (Pusdes) maka BUMDes ini sudah berkekuatan hukum secara de facto.
De jure-nya itu setelah mendapatkan nomor registrasi badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Ditambahkan Ujang, dari data BUMDes yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Yang sudah berbadan hukum baru ada sekitar 20 an BUMDes.
Sedangkan yang lainnya, ada sebagian yang masih mendaftar untuk pemerolehan status sebagai badan hukum dan sebagian lainnya belum memdaftar sama sekali.
BACA JUGA:Canangkan Kampung KB di Mukomuko
BACA JUGA:Sawah Tadah Hujan Diusulkan Pompa Air
"Saya sangat berharap agar di tahun 2024 ini seluruh BUMDes yang sudah berproduksi, statusnya sudah benar-benar sebagai BUMDes yang berbadan hukum. Dan kami dari DPMD selalu siap mendampingi pengurus BUMDes mendaftarkan badan hukum dari Kemenkum HAM," jelasnya.
Ujang juga menekankan, konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum. Tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha.
Baik penyertaan modal dati APBDes maupun yang lainnya.