MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Satu orang warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
Resmi mengundurkan diri dari daftar calon penerima program bedah rumah tahun 2024.
Ia mundur karena tidak memiliki uang swadaya sebesar Rp10 juta untuk membantu pembelian material bangunan rumah sesuai yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
Camat Selagan Raya, Wahyuana, S.IP ketika dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024 mengatakan.
BACA JUGA:Water Meter Dibeli, Dana Pemasangan Tidak Ada
BACA JUGA:Hasil Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan PIM Pindah Melaut
Yang bersangkutan tidak bisa menyiapkan uang swadaya sebesar Rp10 juta. Karena memang kondisinya benar-benar tidak ada.
"Warga saya ini sudah cukup tua, jadi kalau suruh nyiapkan uang sebesar itu jelas tidak mampu karena kondisi ekonomi. Yang bersangkutan juga sudah berusaha meminta bantuan anak-anaknya. Tetapi anak-anaknya juga tidak mampu. Makanya yang bersangkutan memutuskan mundur dari daftar calon penerima program bedah rumah," kata Camat.
Camat menjelaskan, setidaknya ada sebanyak 89 unit rumah milik warga di Kecamatan Selagan Raya.
Sebelumnya telah diusulkan ke pemerintah agar bisa mendapatkan program bedah rumah di tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kota Praja Belum Dapat Dipadamkan
BACA JUGA:Proyek Gedung Mall Pelayanan Publik Mukomuko Ditunda
Namun pada saat pemerintah melakukan verifikasi di lapangan, dari sebanyak 89 unit rumah yang diusulkan.
Hanya ada sebanyak 30 unit rumah yang dinyatakan layak mendapatkan program.
Menurut tim verifikasi, 30 unit rumah itu masuk dalam kreteria yang sudah ditetapkan pemerintah.