3 Pencapaian Dan 3 Efek Mengejutkan Aksi Hamas Melalui Operasi Badai Al Aqsa

Jumat 26 Jul 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Eri Helmian
Editor : Ependi

Pasca Operasi Badai Al Aqsa berlangsung, terjadi pergerakan massa pada sebagian besar negara negara di dunia menyuarakan dukungan kepada Palestina.

BACA JUGA:Mengenal Jenis-jenis Keyboard dan Fungsinya, Berdasarkan Bentuk dan Pemetaan Tombol, Biar Paham!

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Desa Harus Berkembang & Berdampak Luas

Jika sebelum aksi Hamas tersebut berlangsung, dukungan kemerdekaan Palestina hanya ramai di negara negara tertentu, seperti Kawasan Timur Tengah dan negara negara berpenduduk mayoritas beragama Islam saja, namun sejak aksi 7 Oktober 2023, pergerakan besar-besaran menyuarakan kemerdekaan Palestina malah muncul secara masif di negara Eropa, yang sebelumnya justeru membela Israel.

Akibat dari dukungan masyarakat secara luas, bahkan di beberapa negara seperti Amerika, Inggris dan Prancis, timbul kesan semacam pergolakan antara warga yang mendukung Palestina, dengan pihak pemerintah yang masih menunjukkan keberpihakan kepada Israel.

2. Ditetapkannya PM Israel Sebagai Penjahat Perang

Efek di luar dugaan berikutnya yang terjadi dari Operasi Badai Al Aqsa yakni ditetapkannya PM Israel, Benjamin Netanyahu sebagai Penjahat Perang oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court.

BACA JUGA:Hidung Anda Mampet Sehingga Membuat Anda Tidak Nyaman, Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Yuk,Cari Tau Apa Faktor Penyebab Kaki Kita Kram Saat Tidur Dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Keputusan ICC ini akan semakin mempersempit ruang gerak PM Israel dan para petinggi Israel di kancah dunia, sekaligus mengukuhkan telah terjadi aksi Genosida, Pelanggaran HAM dan Kejahatan Perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

3. Mahkamah Internasional Memutuskan Bahwa Israel Adalah Penjajah.

Efek Operasi Banjir Al Aqsa yang Ke-3, menjadi efek yang paling di luar dugaan atau perkiraan. Efek Ke-3 ini berupa putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justise (ICJ) yang menyatakan bahwa Israel adalah penjajah.

ICT mengeluarkan keputusan bahwa pendudukan Israel di Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun, adalah pendudukan ilegal dan melanggar hukum.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Minuman Menyegarkan ! Ini Sederet Manfaat Dari Jus Mangga Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Di Musim Kemarau Kalian Binggung Mau Menanam Apa Yang Cocok. Ini Rekomendasinya

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional atau ICJ juga menyatakan bahwa negara negara lain diwajibkan untuk tidak memberikan bantuan apa lagi mendukung keberadaan Israel di wilayah yang diduduki.

Kategori :