Permohonan Program Perhutanan Sosial Dua Kelompok Proses di Kementerian

Rabu 24 Jul 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program perhutanan sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi program prioritas nasional dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat.

Di Kabupaten Mukomuko sendiri, setidaknya sudah ada dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial tahun 2024.

Berkas permohonannya sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, ketika dikonfirmasi Rabu, 24 Juli 2024 menjelaskan.

BACA JUGA:Sekda Abdiyanto Marah, Hasil Sidak OPD Tidak Ada Pegawai Masuk Kantor

BACA JUGA:25 Calon Anggota DPRD Mukomuko Terpilih Telah Sampaikan LHKPN

Sebanyak dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial yang berkasnya sudah proses di kementerian itu yaitu berkas usulan kelompok di Desa  Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektar dan berkas usulan kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektar.

"Usulan mereka sudah disampaikan ke kementerian dan sekarang masih dalam proses. Kami usulkan ke kementerian karena dua kelompok itu sudah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Baik mengenai luasan, hak calon kepemilikan, termasuk juga lokasi," kata Aprin.

Ia juga menjelaskan, sebanyak dua kelompok dari dua desa itu mengusulkan program  perhutanan sosial sehak tahun 2021 silam.

Namun baru di tahun 2024 ini, berkas mereka sudah proses di kementerian setelah dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Agrin Jabat Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Pindah ke Pasaman Barat

BACA JUGA:Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Diperpanjang Hingga 31 Juli 2024

Aprin juga menjelaskan, dari ribuan hektar lahan yang diusulkan  program tersebut, rata rata sudah ditanami tanaman kelapa sawit.

Dan lahan tersebut berada dalam kawasan HP dan HPT.

"Ada sekitar 80 persen lahan yang masuk dalam kawasan HP dan HPT itu sudah ditanami sawit. Makanya, masyarakat mengajukan izin menjadi kawasan perhutanan sosial," jelasnya.

Kategori :