Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Diperpanjang Hingga 31 Juli 2024

Kepala BKD Mukomuko. Eva Tri Rosanti, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini kabar baik bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Pasalnya, OPD yang belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahun 2024 melalui aplikasi Omspan yang di deadline tanggal 22 Juli 2024 lalu.

Tidak usah khawatir jika DAK fisik mereka gagal salur.

Karena pemerintah pusat telah memberikan perpanjangan waktu penyampaian dokumen kontrak DAK Fisik melalui aplikasi Omspam sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Upacara HBA Ke-64, Kajari Mukomuko Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI

BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan, Mukomuko Miliki 6 Rabies Center

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi Selasa, 23 Juli 2024 mengatakan.

Perpanjangan penyampaian  dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik tahun 2024 sampai tanggal 31 Juli itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.7/2024 tentang perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen penyaluran DAK fisik tahun 2024.

"Kalau sebelumnya, penyampaian dokumen penyaluran DAK fisik tahun 2024 itu di deadline sampai 22 Juli 2024 lalu. Namun karena hasil evaluasi di tanggal 16 Juli 2024 baru mencapai 59,29% dari pagu alokasi DAK Fisik TA 2024, sehingga target prioritas nasional melalui DAK Fisik berpotensi tidak tercapai. Makanya pemerintah memperpanjang waktu sampai tanggal 31 Juli 2024," kata Eva.

Pihaknya juga menjelaskan, untuk Kabupaten Mukomuko sendiri. Total serapan DAK fisik tahun 2024 per tanggal 22 Juli 2024 lalu baru mencapai Rp82 miliar dari total DAK fisik sebesar Rp106 miliar.

BACA JUGA:Camat Ipuh Pastikan Pelayanan Adminduk di Ipuh Lancar

BACA JUGA: Sawah Tadah Hujan Kering, Petani di Ipuh Kesulitan Air

Artinya masih ada sebanyak Rp14 miliar lagi yang belum terserap sampai batas waktu akhir penyampaian dokumen habis.

Adapun organisasi perangkat daerah yang belum seluruhnya bisa menyerap DAK fisik tahun 2024 salah satu diantaranya yaitu Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan organisasi perangkat daerah lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan