Karena dokumen kontingensi tidak hanya milik BNPB dan BPBD semata. Namun merupakan dokumen milik Kabupaten Mukomuko secara utuh.
Sehingga dokumen kontingensi itu dibuat secara partisipatif, kolaboratif dan kesepakatan dari semua pihak.
Dokumen kontingensi yang telah dibuat nanti, dapat diaktivasi menjadi rencana operasi jika bencana benar-benar terjadi.
BACA JUGA:Coklit Pemilih Pilkada 2024 Hampir Tuntas
BACA JUGA:Calon Penerima Program Perhutanan Sosial Didata
"Sehingga pada saat terjadi bencana alam. Semua pihak sudah tahu tugas dan perannya masing-masing. Mudah-mudahan saja, penyusunan dokumen kontinjensi nanti dapat berjalan lancar. Sehingga hasilnya nanti bisa kita teruskan kepada bupati untuk di perbupkan," pungkasnya. (*)