RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peluru nyasal hingga menyebabkan meninggalnya Sa (35), berujung seorang anggota legislatif ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan peluru nyasar ini, tengah ditangani intensif oleh polisi. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangkanya adalah MS (45) yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
Kejadiannya pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang itu, terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024. Saat itu, pelaku melepaskan tembakan, saat tradisi pernikahan. Akibatnya, peluru pun menyasar dan mengena bagian kepala sebelah kiri korban. Parahnya luka yang ditimbulkan, korban tak bisa diselamatkan.
Dikutip dari Antara, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus peluru nyasar itu. Selain menetapkan MS sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Begini Kata IDI, Sikapi Potensi Henting Jantung pada Atlet
BACA JUGA:Penting! Ini Tiga Pemicu Henti Jantung pada Atlet
"MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan," kata Kapolres Andik, Minggu, 7 Juli 2024 dari Mapolres Lampung Tengah di Kota Metro, dikutip dari Antara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, seperti sepucuk senjata api atau senpi HS+magasin, sepucuk senpi jenis revolver Cobra, dua buah selongsong, dua box senjata api kosong, satu boks alat pembersih senjata api, selembar surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm serta 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Andik juga mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sepucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, sepucuk senpi laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin serta satu buah tas senjata warna hijau.
Polisi juga membenarkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu, polisi juga turut menerbangkan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus yang tengah ditangani.
BACA JUGA:Pencuri Ini Nekad C*b*li Korban, Tertunduk di Tangan Team Singa Jaya Polsek
BACA JUGA:Zoom Meeting, Polsek Padang Jaya Wakili Polda Bengkulu Dalam Ajang Kompolnas Awards
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, penyidik menjeratnya dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selama penyidikan, polisi melakukan penggeledahan setidaknya pada 3 tempat. Salah satunya kediaman tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
"Tersangka sudah kami amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Andik.