PPPK Duduki Jabatan Kepala Dinas dan Kepala Sekolah? 131 TK, 240 SD, 77 SMP di Bengkulu Ini

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE.,-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kesetaraan kedudukan PNS dan PPPK lugas dijelaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, yang disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu.
Didalamnya menjelaskan bahwa PPPK juga berpeluang untuk menduduki jabatan tinggi, termasuk eselon I (TPT Madya) atau jabatan setara lainnya.
Catatan, bahwa PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) harus sesuai dengan keahlian dan kompetensinya.
Namun, hal itu seakan baru sebatas angin segar para PPPK. Karena, pemerintah isunya masin akan membuka pendaftaran CPNS.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Tahap I di Beberapa Daerah Telah Dilantik. Kapan di Bengkulu Ini?
BACA JUGA:1.548 PPPK Gelombang IV/2023 Terima Perpanjangan SK 5 Tahun
Sedangkan terbaca, PPPK ini adalah solusi pemerintah untuk melepaskan belenggu nama-nama tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara.
Hingga akhirnya muncul suatu strategi, pengadaan PPPK paruh waktu, yang secara berkala akan diangkat menjadi penuh waktu.
Lagi-lagi, penelusuran media ini, 4 tahun berlalu dari pengadaan pertama di Indonesia belum ada satupun PPPK yang mengisi jabatan fungsional, apalagi Sekretaris Dinas bahkan Kepala Dinas.
Namun, tidak menjadi mustahil jika hal itu akan terjadi di Indonesia Emas 2045. Juga cita-cita Ibukota Indonesia telah terwujud pindah ke IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
BACA JUGA:Jadi Tempat Curhat Rekan Kerja, Pengen Jadi PPPK, Ini Jawaban Bupati Arie
BACA JUGA:PPPK Tahap IV/2023 Dapat THR Full Satu Bulan Gaji Plus Tunjangan Melekat
Dibincangi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Syarifah Inayati, SE., ia menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.
"Iya, kabarnya dulu gitu. Tapi sampai saat ini kita juga menunggu kabar resminya jika ada,"ujar Syarifah Inayati.