Konfrontir Keterangan Pelaku dan Istri Korban

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Rizky Dwi Cahyo-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bedah kasus dalam rekonstruksi perkara, Sutarman (54) yang meregang nyawa di rumahnya sendiri, usai dihabisi tamunya, Ag (34) setelah menumpang 3 hari yang kini jadi tersangka, bakal dilakukan pendalaman kasus lewat konfrontir keterangan para saksi. Khususnya, saksi pelaku dan saksi kunci.
Hasil penyidikan, sementara mengungkap aksi sadis dan keji Ag (34) yang menghabisi korban dini hari, diduga kuat terjadi di sekitaran istri Sutarman, AS (36) yang kini menjadi saksi kunci.
Rekonstruksi, bakal kian menjelaskan peristiwa keji yang sudah diawali cekcok mulut pada Jumat malam membawa tewasnya Sutarman secara tragis di Dusun Lembah Duri Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dini hari, 1 Februari 2025 yang di ruang yang tak begitu jauh dari tempat tidur saksi kunci.
Polisi pekan lalu mengaku, masih membutuhkan beberapa keterangan tambahan. Penguatan keterangan dari saksi, sejalan dengan hasil pemeriksaan tersangka yang kini membawa perkara ini menjerat satu tersangka yang diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah Lembah Duri, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana, Ini Hukumannya
BACA JUGA:Selain Motif Asmara, ternyata Pelaku Pembunuhan di Lembah Duri Juga Tersinggung Gegara Ini....
"Kita masih mengagendakan pemeriksaan saksi As," terang Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, SIK, 5 Februari 2025.
Di tengah kabar, saksi yang diperlukan tambahan keterangannya itu tengah tidak berada di rumah, konon berada di luar daerah, polisi juga mengaku masih menunggu waktu agar saksi yang diperlukan bisa kembali memberikan keterangan tambahan.
"Lebih pada melengkapi keterangan saja. Ya seperti penyidikan-penyidikan lain," jelas Kasat.
Konfrontir keterangan para saksi dengan keterangan tersangka, diterangkan Kasat, sangat mungkin bahkan menjadi wajib dilakukan, untuk memperkuat sikap kepolisian dalam menerapkan pasal dalam perkara dugaan pembunuhan yang sempat membuat heboh Bengkulu ini.
BACA JUGA:3 Hari Sebelum Peristiwa Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditegur untuk Laporkan Data Kependudukan
BACA JUGA:Breaking News! Reskrim Polsek Ketahun Ringkus Pelaku Pembunuhan di Lembah Duri, Ada Motif Cinta?
"Ya ini kan lebih pada teknis penyidikan. Pada prinsipnya, kami juga dituntut melakukan penyidikan secara baik, profesional dan transparan," ujarnya.
Perihal kapan rekonstruksi, Kasat belum membincang jelas soal ini. Dia menyampaikan, ketika materi pemeriksaan dirasa sudah cukup, maka akan dilanjut dengan pencocokan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekonstruksi perkara.