KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tak dipungkiri, beberapa kecamatan berniat mengusulkan proses pergantian antar waktu (PAW).
Terhadap posisi anggota BPD di beberapa desa yang sedang mengalami kekosongan.
Hanya saja, proses pengusulan PAW anggota BPD itu untuk sementara waktu ini terpaksa harus ditunda alias belum bisa dapat diproses.
"Di wilayah kita ada tiga desa yang sedang kami proses pengusulan PAW anggota BPD-nya. Tapi, untuk sementara waktu ini, proses pengusulan yang akan kami sampaikan ke DPMD Bengkulu Utara belum bisa diproses alias masih ditunda," ungkap Camat.Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Keluhan Irigasi Jebol Petani Pasar Sebelat, Solusi Alih Fungsi Jadi Alternatif Pahit
BACA JUGA:Jembatan Air Muring Ditutup Selama 4 Bulan, Mulai Hari Ini...
Penundaan terhadap pengusulan PAW anggota BPD itu terjadi, kata Gungun, menyusul adanya himbauan yang disampaikan oleh pihak DPMD Bengkulu Utara.
"Kata DPMD proses pengusulan PAW BPD ditunda sampai perpanjangan SK masa jabatan anggota BPD selesai.
Sehingga usulan PAW anggota BPD yang sebelumnya sudah diajukan oleh desa kepada kami belum bisa kita usulkan ke daerah," jelasnya.
Sementara ketika disinggung soal perpanjangan SK masa jabatan anggota BPD nantinya akan melalui proses pengukuhan layaknya kepala desa (Kades), Gungun, juga belum bisa memastikan.
BACA JUGA:Layanan KTP Jemput Bola di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Ini Waktunya...
BACA JUGA:Jembatan Air Muring Bakal Ditutup. Jalur Ini Jadi Jalan Alternatif
"Kalau info awal katanya langsung pembagian SK. Tapi itu belum resmi. Yang jelas saat ini kita masih sama-sama menunggu proses perpanjangan SK jabatan BPD itu selesai," demikian Gungun. (*)