MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko.
Terus mematangkan persiapan jadwal dan mekanisme pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) dari 6 menjadi 8 tahun.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd ketika dikonfirmasi Jumat, 5 Juli 2024 menjelaskan.
Jika tidak ada perubahan, pembahasan teknik rencana pengukuhan perpanjang jabatan kades di daerah ini akan dilaksanakan minggu depan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Bentuk Tim Pemantauan Pilkada 2024
BACA JUGA:Pilbup Mukomuko Peluang Diikuti Tiga Paslon
"Terkait kapan pengukuhannya, masih menunggu waktu. Karena sekarang sedang kami rancang. Mungkin minggu depan, akan kita dapatkan dulu nanti," katanya.
Dijelaskan Ujang, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Salah satunya yaitu daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri. Nantinya, akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun.
"Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, di tahun 2024 ini tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk 6 tahun," ujarnya.
BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik
BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko
Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang. Ini nantinya akan dibahas lebih lanjut.
Seperti, apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap.
Saat disinggung sebanyak dua desa yang sekarang diisi oleh penjabat (Pj) kades. Apakah jabatan Pj juga akan diperpanjang.