Ujang kembali menegaskan, untuk dua desa yaitu Desa Tanah Rekah Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Tirta Makmur Kecamatan Air Manjunto.
BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah Jangan Andalkan Fogging
BACA JUGA:Dinas Kominfo Mukomuko Data Desa Blank Spot Internet
Nantinya akan digelar pergantian antar waktu (PAW) kades.
"Benar, untuk dua desa yang dijabat oleh Pj kades, nanti akan digelar PAW. Tetapi teknisnya seperti apa, nanti saya akan koordinasi dengan pimpinan dulu," jelasnya.
Ditambahkan Ujang, perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik
BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko
"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (*)