Dewan Dorong Adanya Regulasi Khusus Soal Pegawai di Pulau Terdepan Indonesia

Rabu 03 Jul 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Hanya saja meskipun diprioritaskan, namun para tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK harus tetap memenuhi persyaratan tertentu, seperti kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi. 

Kategori :